Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini: Simak Jadwal, Titik Lokasi, dan Pengecualiannya
Halo, Sobat 24! Selamat pagi dan semoga hari ini penuh dengan semangat baru. Bagi Sobat 24 yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, ada kabar penting yang perlu diperhatikan nih. Setelah sempat ditiadakan selama masa perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80, kebijakan ganjil genap Jakarta secara resmi kembali diterapkan mulai hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sebagai warga yang baik dan patuh aturan, tentu kita ingin berkontribusi menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi polusi udara, bukan? Nah, agar perjalanan Sobat 24 hari ini tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang, yuk kita kupas tuntas semua informasinya dalam artikel ini. Mimin 24 sudah merangkumnya secara lengkap, dari jadwal, titik penerapan, hingga daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
Memahami Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Ganjil Genap
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami latar belakang dan landasan hukum dari kebijakan ini. Aturan ganjil genap di Jakarta bukanlah hal baru dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain Pergub, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang memperkuat dasar pelaksanaan pengendalian lalu lintas ini.
Lalu, apa sih sebenarnya tujuan utama dari kebijakan ini? Secara garis besar, ada dua tujuan utama:
Mengurangi Kemacetan: Dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke ruas-ruas jalan utama pada jam sibuk, diharapkan volume kendaraan dapat berkurang secara signifikan sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar.
Meningkatkan Kualitas Udara: Jakarta seringkali menghadapi masalah polusi udara. Berkurangnya jumlah kendaraan bermotor otomatis akan mengurangi emisi gas buang, yang pada akhirnya berkontribusi pada perbaikan kualitas udara yang kita hirup setiap hari.
Jadi, kebijakan ini bukan sekadar untuk "menghukum" pengendara, melainkan sebuah langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih nyaman, tertib, dan berkelanjutan.
Jadwal dan Cara Kerja Ganjil Genap Jakarta
Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling praktis. Kapan sih aturan ini berlaku?
Kebijakan ganjil genap berlaku dalam dua sesi waktu dalam satu hari:
Sesi Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Lalu, bagaimana cara menentukannya? Sangat sederhana, Sobat 24. Sistemnya mengacu pada digit terakhir pada plat nomor kendaraan Anda.
Hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025, adalah tanggal genap. Oleh karena itu, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di jalur yang terkena aturan.
Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diperbolehkan melintas pada jam yang telah ditentukan.
Besok, jika tanggal ganjil (misalnya 21), maka yang boleh melintas adalah kendaraan berplat ganjil. Sangat mudah untuk diingat: tanggal genap untuk plat genap, tanggal ganjil untuk plat ganjil.
Perlu diingat juga, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta pada hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini memberikan kelonggaran bagi Sobat 24 yang ingin beraktivitas di akhir pekan.
26 Titik Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Tidak semua jalan di Jakarta menerapkan sistem ini. Kebijakan ini hanya berlaku di 26 ruas jalan utama yang terkenal padat. Berikut adalah daftar lengkapnya yang perlu Sobat 24 hafalkan atau simpan:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
Jalan Salemba Raya (sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Dengan mengetahui titik-titik ini, Sobat 24 bisa merencanakan rute alternatif sebelumnya jika kendaraan Anda tidak eligible untuk melintas pada hari tersebut.
Jangan Khawatir, Ini Dia Daftar Pengecualiannya
Kebijakan ini memang ketat, tetapi tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan-kendaraan tertentu yang dinilai sangat penting atau bersifat darurat. Berikut daftarnya:
Kendaraan Darurat dan Operasional:
Ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan dinas operasional TNI/Polri (berpelat merah)
Kendaraan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas
Angkutan Umum: Seluruh angkutan umum dengan pelat nomor warna kuning.
Kendaraan Khusus:
Kendaraan yang digunakan oleh masyarakat disabilitas (dengan tanda tertentu)
Kendaraan bermotor listrik (sebagai insentif untuk kendaraan ramah lingkungan)
Sepeda motor (untuk saat ini masih dikecualikan)
Kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas
Kendaraan pengangkut logistik dan tabung oksigen
Kendaraan Pejabat:
Kendaraan dinas pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung
Kendaraan untuk Kepentingan Khusus: Kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri di lapangan, seperti mobil pengangkut uang.
Jadi, jika kendaraan Sobat 24 termasuk dalam kategori di atas, tidak perlu cemas untuk melintas pada jam ganjil genap.
Sanksi bagi Pelanggar: Hati-Hati dengan Tilang ETLE
Nah, bagi Sobat 24 yang kendaraannya tidak masuk daftar pengecualian dan nekat melanggar, siap-siap dikenakan sanksi ya. Sanksi ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang bisa diberikan adalah denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Yang perlu sangat diwaspadai adalah, pelanggaran tidak hanya bisa ditilang secara langsung oleh petugas di jalan. Polda Metro Jaya telah menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik. Kamera ini akan secara otomatis meregis plat nomor kendaraan yang melanggar. Jadi, meskipun tidak ada polisi yang mengejar, tilang bisa saja datang ke alamat Anda beberapa hari kemudian. Lebih baik patuh, bukan?
Tips dari Mimin 24 untuk Menghadapi Era Ganjil Genap
Mimin 24 tahu, kebijakan ini kadang sedikit merepotkan. Tapi, dengan perencanaan yang baik, aktivitas Sobat 24 tetap bisa berjalan lancar. Berikut beberapa tipsnya:
Cek Tanggal dan Plat Nomor: Biasakan untuk selalu mengecek tanggal dan digit terakhir plat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat di pagi hari.
Rencanakan Rute Perjalanan: Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze yang biasanya sudah mengintegrasikan informasi ganjil genap. Aplikasi ini akan membantu mencari rute alternatif yang bebas dari aturan tersebut.
Beralih ke Transportasi Umum: Ini adalah momentum yang tepat untuk mencoba menggunakan transportasi umum Jakarta, seperti MRT, TransJakarta, Commuter Line, atau layanan transportasi online. Selain menghindari tilang, Anda juga bisa lebih relaks selama perjalanan tanpa harus fokus menyetir.
Berkendara dengan Tertib: Jika Anda harus melintas di jalur ganjil genap pada jam yang tepat, pastikan untuk selalu berkendara dengan tertib dan menjaga keselamatan.
Kesimpulan: Patuhi Aturan untuk Kebaikan Bersama
Sobat 24, kebijakan ganjil genap mungkin terasa seperti pembatasan, tetapi mari kita lihat dari sisi positifnya. Ini adalah langkah kecil yang dampaknya sangat besar untuk kita semua. Dengan mematuhinya, kita bukan hanya terhindar dari tilang, tetapi juga turut serta dalam:
Mengurangi kemacetan yang setiap hari menyita waktu dan tenaga.
Menurunkan tingkat polusi udara untuk lingkungan yang lebih sehat.
Meningkatkan budaya disiplin dan tertib berlalu lintas.
Mari bersama-sama wujudkan Jakarta yang lebih lancar, hijau, dan nyaman untuk ditinggali. Semoga informasi dari Mimin 24 ini bermanfaat, ya! Jangan lupa untuk share artikel ini ke keluarga dan teman-teman Sobat 24 agar mereka juga tetap update dan terhindar dari tilang.
Selamat beraktivitas, tetap semangat, dan selalu hati-hati di jalan!
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/aturan-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-mulai-hari-ini-456460-mvk.html