Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Sobat 24

 Halo, Sobat 24! Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu kita berharap semua kebutuhan medis bisa tercover oleh program ini. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua tindakan operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Artikel ini akan membahas secara detail jenis-jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS, lengkap dengan alasan dan solusi alternatifnya. Simak sampai habis, ya!



1. Pendahuluan: Pentingnya Memahami Cakupan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, layanan ini memiliki batasan tertentu, terutama untuk tindakan operasi yang bersifat elektif atau non-darurat. Memahami ketentuan ini membantu Sobat 24 menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim.


2. Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

A. Operasi Kosmetik dan Estetika

BPJS tidak menanggung operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan, seperti:

  • Rhinoplasty (operasi hidung)

  • Liposuction (penghilangan lemak)

  • Blepharoplasty (operasi kelopak mata)
    Alasan: Tindakan ini dianggap tidak berkaitan dengan pemulihan fungsi kesehatan.

B. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja

Biaya operasi akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan, bukan BPJS Kesehatan. Contoh:

  • Patah tulang karena terjatuh di tempat kerja.

  • Luka bakar akibat mesin produksi.

C. Operasi di Luar Negeri

BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama. Jika Sobat 24 berobat ke Singapura atau Malaysia, biaya operasi harus ditanggung mandiri.

D. Operasi Tanpa Rujukan Resmi

Prosedur operasi harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik. Tanpa rujukan, klaim bisa ditolak.

E. Operasi untuk Kondisi Khusus

  • Infertilitas (program bayi tabung)

  • Ortodonsi (meratakan gigi)

  • Ketergantungan narkoba/alkohol


3. Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018, berikut kondisi tidak tercakup:

  1. Penyakit akibat tindak pidana (e.g., korban kekerasan).

  2. Pengobatan komplementer (e.g., akupunktur non-medis).

  3. Alat kontrasepsi dan kosmetik.

  4. Pelayanan eksperimen/riset.


4. Solusi Alternatif untuk Operasi Non-Covered

  • Asuransi Swasta: Pilih produk dengan premi terjangkau, seperti Allianz atau AXA.

  • Tabungan Kesehatan: Sisihkan dana khusus untuk kebutuhan medis darurat.

  • Program Bantuan Pemerintah: Manfaatkan layanan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kelompok tidak mampu.


5. Tips Agar Operasi Ditanggung BPJS

  1. Selalu mulai dari FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit.

  2. Bawa surat rujukan dan identitas peserta saat berobat.

  3. Pastikan rumah sakit tujuan termasuk dalam jaringan BPJS.


6. Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan Menurut Mimin 24

Kelebihan:

  • Murah (iuran mulai Rp25.500/bulan).

  • Mencakup penyakit kritis seperti jantung dan kanker.

Kekurangan:

  • Proses rujukan berbelit.

  • Tidak semua rumah sakit menyediakan layanan optimal.


7. Penutup

Memahami batasan BPJS Kesehatan membantu Sobat 24 merencanakan keuangan kesehatan lebih baik. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman Anda agar mereka juga terinformasi!

Sumber Referensi: https://www.merdeka.com/trending/beberapa-tindakan-operasi-ini-ternyata-tidak-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-440037-mvk.html

Tag Kata Kunci:

#BPJSKesehatan #OperasiTidakDitanggung #AsuransiKesehatan #TipsBPJS #KesehatanIndonesia