Panduan Lengkap Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta Menjelang Hari Raya
Sobat 24, tahukah kamu bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang wajib diterima oleh setiap karyawan, baik yang bekerja di sektor swasta maupun di instansi pemerintah? THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Untuk memudahkan Sobat 24 dalam memahami cara menghitung THR, berikut kami rangkum informasi lengkap mengenai peraturan dan cara perhitungannya.
Peraturan THR untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu bulan. Tidak hanya itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga berhak menerima THR.
Penting untuk Sobat 24 ketahui, bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dan yang lebih penting lagi, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Jadi, pastikan perusahaan tempat Sobat 24 bekerja mematuhi ketentuan ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Perhitungan THR sangat bergantung pada lama masa kerja Sobat 24 di perusahaan. Berikut ini adalah cara perhitungan yang berlaku berdasarkan ketentuan pemerintah:
-
Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Jika Sobat 24 sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah penuh.
-
Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan Bagi Sobat 24 yang baru bekerja di bawah 12 bulan, THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Caranya adalah dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah. Misalnya, jika Sobat 24 bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah:
-
Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
-
Pekerja dengan Sistem Upah Satuan Hasil Pekerja dengan sistem upah satuan hasil juga akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
-
Ketentuan THR yang Lebih Tinggi Terkadang, perusahaan memberikan ketentuan THR yang lebih tinggi dari peraturan pemerintah, yang bisa ditemukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika demikian, maka THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Pengawasan dan Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, untuk memastikan tidak ada kendala terkait pembayaran THR, setiap daerah diharapkan untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang bisa diakses oleh masyarakat. Sobat 24 bisa mengaksesnya melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kelebihan dan Kekurangan dari Peraturan THR
Kelebihan:
- Kejelasan dan kepastian hukum: Dengan adanya peraturan yang jelas, karyawan dan perusahaan memiliki panduan yang sama terkait hak dan kewajiban masing-masing.
- Kesejahteraan pekerja: Pemberian THR sebagai hak pekerja memberikan rasa kesejahteraan dan kepuasan, terutama menjelang Hari Raya.
Kekurangan:
- Pembayaran yang terkadang terlambat: Meskipun sudah ada batas waktu yang jelas, beberapa perusahaan masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ini.
- Perhitungan yang rumit: Bagi karyawan dengan masa kerja yang kurang dari 12 bulan, perhitungan THR secara proporsional bisa jadi sedikit membingungkan tanpa adanya bantuan dari HRD.
Sobat 24, dengan memahami cara perhitungan THR ini, kamu bisa lebih siap dan paham dengan hak-hak yang kamu dapatkan. Jangan ragu untuk mengecek apakah perusahaanmu sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, ya!
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/cara-menghitung-thr-untuk-karyawan-swasta-348194-mvk.html?page=3
Semoga artikel ini membantu, Sobat 24! Jangan lupa untuk selalu memeriksa hak-hakmu dan pastikan semuanya diterima dengan baik. Jika ada pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman, silakan tulis di kolom komentar!